Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK

Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
Karena itu, dalam petitumnya, Satono meminta MK memberikan tafsir atas pasal dalam UU tersebut Karen dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara majelis hakim yang diketuai Ahmad Soiki dengan anggota Akil Mochtar dan Muhammad Alim meberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Menurut Majelis hakim Panel, meminta pemohon menjelaskan secara detail dan terperinci tentang kerugian konstitusionl yang dialami.

"Kerugianya karena pasal yang diujikan atau pengajuan kasasi oleh Jaksa. Apakah ini persoalan norma pasal atau karena putusan bebas klein anda dilakukan kasasi. Itu harus diperjelas, kerugian konstitusional itu karena apa," kata hakim anggota, Akil Mochtar. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Bupati Lampung Timur nonaktif Satono menguji tiga Pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu, pasal 33 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News