Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
Selasa, 20 Desember 2011 – 15:13 WIB

Diberhentikan Sementara, Satono Uji Tiga Pasal Ke MK
Karena itu, dalam petitumnya, Satono meminta MK memberikan tafsir atas pasal dalam UU tersebut Karen dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara majelis hakim yang diketuai Ahmad Soiki dengan anggota Akil Mochtar dan Muhammad Alim meberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Menurut Majelis hakim Panel, meminta pemohon menjelaskan secara detail dan terperinci tentang kerugian konstitusionl yang dialami.
"Kerugianya karena pasal yang diujikan atau pengajuan kasasi oleh Jaksa. Apakah ini persoalan norma pasal atau karena putusan bebas klein anda dilakukan kasasi. Itu harus diperjelas, kerugian konstitusional itu karena apa," kata hakim anggota, Akil Mochtar. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Bupati Lampung Timur nonaktif Satono menguji tiga Pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu, pasal 33 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 32
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi