Diberi Amnesti, TKI di Malaysia Rawan Dipolitisasi
Kamis, 04 Agustus 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Malaysia kembali dianggap berulah soal karena membuat kebijakan khusus bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Negeri jiran itu mengeluarkan Kebijakan Amnesty pendaftaran, pengampunan, pemutihan, pemantauan, penguatkuasaan, dan pengusiran atau yang lebih dikenal dengan Amnesty 6P. Namun Amnesty 6P itu justru dinilai merugikan TKI.
Wakil Koordinator Timsus TKI DPR RI, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, setidaknya ada 5 poin yang disoroti Timsus TKI mengenai kebijakan Amnesty 6P itu. Salah satunya, kebijakan bukan hal baru karena berulang kali dilakukan setiap saat menjelang diadakannya Pemilu Raya di Malaysia.
“Sehingga ada aspek politis dan ekonomis sekaligus, menurut saya ini menjadi cerminan problem struktural. Kami ingin kebijakan semacam pemutihan ini dilaksanakan terlembaga dan sepanjang tahun agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Eva saat jumpa pers di Press Room DPR RI Gedung Nusantara III Komplek DPR RI Senayan Jakarta, Kamis (4/8).
Kebijakan Amnesty 6P sendiri diperuntukan bagi para Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, diperkirakan 70 persen di antaranya adalah TKI.
JAKARTA - Malaysia kembali dianggap berulah soal karena membuat kebijakan khusus bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Negeri jiran itu mengeluarkan
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC