Diberi Amnesti, TKI di Malaysia Rawan Dipolitisasi
Kamis, 04 Agustus 2011 – 18:08 WIB
“Malaysia tergantung dengan kita, 80 persen kontribusi Indonesia pada peladangan dan konstruksi Malaysia jadi saya kira kedepan parlemen kita harus membangun komunikasi dengan parlemen Malaysia. Jangan hanya 20 hari untuk membereskan masalah 2,2 juta orang, jadi skema ini tidak masuk akal, perlu penanganan yang komprehensif dan fundamental,” ulasnya
Sementara anggota Timsus TKI DPR RI Dimas Supriyanto, berharap draf revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri segera diselesaikan. Ia menganggap UU tersebut akan lebih banyak membantu perlindungan TKI di luar negeri.
Sedangkan anggota Timsus TKI DPR RI dari Fraksi PAN, Ahmad Rizki Sadiq, meminta pemerintah untuk menunda pencabutan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia sebelum ada data valid tentang jumlah TKI di luar negeri. “Katanya data TKI kita ada 6-7 juta orang tapi sampai sekarang kan belum jelas kebenarannya, belum ada lembaga yang memberikan data yang valid. Jadi moratorium jangan pernah dibuka sebelum data itu lengkap,” pintanya.(tas/jpnn)
JAKARTA - Malaysia kembali dianggap berulah soal karena membuat kebijakan khusus bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Negeri jiran itu mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living