Diberi Grasi Agar Negara Tak Rugi
Ketua MA Soal Pertimbangan Grasi untuk Syaukani
Jumat, 20 Agustus 2010 – 20:20 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa MA memang memberi pertimbangan ke Presiden tentang grasi untuk Syaukani HR, maknat Bupati Kutai Kertanegara yang menjadi terpidana perkara korupsi. Selain pertimbangan kemanusiaan, Harifin mengatakan bahwa grasi untuk Syaukani juga agar negara tidak rugi karena menanggung perawatan. Harifin menambahkan, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sempat memberi masukan soal grasi untuk Syaukani tersebut. Menurut Harifin, selain alasan kemanusiaan pertimbangan lain penerbitan grasi karena jika Syaukani dirawat terus-menerus maka yang rugi adalah negara.
Kepada wartawan di MA, Jumat (20/8), Harifin menegaskan, grasi untuk Syaukani juga sudah sesuai aturan. Dipaparkannya, pada Bulan Februari lalu pengacara Syaukani mengajukan permohonan grasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan melampirkan alasan-alasan permohonan grasi.
Oleh PN Jakpus, permohonan dilanjutkan ke MA. Kemudian Harifin menunjuk beberapa hakim agung untuk melakukan analisa. Menurut Harifin, dari keterangan spesialis penyakit dalam (internist) RS Pusat Pertamina, Dr J Suprayitno, Syaukani memang menderita komplikasi mulai dari hipertensi, bronkhitis, hingga keterbatasan mental dan fisik. Syaukani juga mengalami infeksi akut pada organ vital, stroke berat dan mengalami cacat permanen hingga mengganggu syaraf dan kondisinya terus menurun.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa MA memang memberi pertimbangan ke Presiden tentang grasi untuk Syaukani HR,
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti