Diberi Grasi Agar Negara Tak Rugi
Ketua MA Soal Pertimbangan Grasi untuk Syaukani
Jumat, 20 Agustus 2010 – 20:20 WIB

Syaukani HR didampingi keluarganya di RSCM.
"Kalau terjadi perwatan lama, yang rugi negara. Itulah pertimbangan yang dikeluarkan. (Pertimbangan) yuridis tak ada, tapi sosiologis (karena) dari segi keadilan," tandasnya.
Harifin menambahkan, sebenarnya sudah banyak grasi yang dikeluarkan. Karenanya Harifin juga mempersilakan jika ada napi lain yang ingin mengajukan permohonan grasi. "Sering grasi seperti itu. Narapidana yang mau seperti ini silahkan, ini bukan yang baru," tandasnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa MA memang memberi pertimbangan ke Presiden tentang grasi untuk Syaukani HR,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya