Diberi Grasi Agar Negara Tak Rugi
Ketua MA Soal Pertimbangan Grasi untuk Syaukani
Jumat, 20 Agustus 2010 – 20:20 WIB
"Kalau terjadi perwatan lama, yang rugi negara. Itulah pertimbangan yang dikeluarkan. (Pertimbangan) yuridis tak ada, tapi sosiologis (karena) dari segi keadilan," tandasnya.
Harifin menambahkan, sebenarnya sudah banyak grasi yang dikeluarkan. Karenanya Harifin juga mempersilakan jika ada napi lain yang ingin mengajukan permohonan grasi. "Sering grasi seperti itu. Narapidana yang mau seperti ini silahkan, ini bukan yang baru," tandasnya.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan bahwa MA memang memberi pertimbangan ke Presiden tentang grasi untuk Syaukani HR,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan