Diberi Sanksi Demosi, Bharada Sadam Ajudan Irjen Ferdy Sambo tak Banding
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada Bharada Sadam, sopir sekaligus ajudan Irjen Ferdy Sambo. Atas putusan KKEP dalam sidang etik yang digelar Senin (12/9) itu, Bharada Sadam tidak mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, pelanggar (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9).
Bharada Sadam menjalani sidang etik Senin (12/9) mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.50 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Adapun majelis KKEP diketuai oleh Brigjen Agus Wijayanto, dengan Wakil Ketua Kombes Rachmat Pamudji dan dua anggota, Kombes Satius Gintjng dan Kombes Pitra Ratulangi.
"Saksi dalam sidang ini tiga orang, yaitu Ipda DDC, Brigadir FG, dan Briptu FDA," ungkap Nurul.
Dia mengatakan bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam, selaku terduga pelanggar ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Pas Pelopor Korps Brimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo, ialah tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.
Sadam telah melakukan intimidasi dan menghapus foto atau video di ponsel milik wartawan detik.com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Ferdy Sambo saat jurnalis meliput berita di Jalan Saguling III Nomor 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Akibat perbuatan tersebut menjadi viral di media cetak dan online," katanya.
Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam, menerima sanksi mutasi bersifat demosi satu tahun yang diberikan KKEP. Dia tak banding.
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
- Pakai Narkoba Bareng Mbak Refi di Hotel, Kombes YBK Dipecat
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF