Diberi Sanksi Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo, AKBP Pujiyarto tidak Mengajukan Banding
AKBP Pujiyarto diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf p dan c dan p, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
AKBP Pujiyarto diberi sanksi etik terkait pelanggaran dalam kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. AKBP Pujiyarto tak mengajukan banding.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- PPP Jakarta Apresiasi Kinerja Polisi Pas Pilkada & Pilpres, Sampai Dirasakan Kader Partai
- Sidang Kasus Pemerasan Penonton DWP, AKBP Malvino Bakal Dipecat?