Diberi SKPP, Chandra Tak Akan Balas Dendam
Senin, 30 November 2009 – 20:21 WIB
JAKARTA - Kurang dari 24 jam, kasus dugaan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bakal dihentikan kejaksaan. Lewat penerbitan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kan Kepres belum, satu-satulah," ucapnya, saat ditanya apakah sudah siap menjadi pimpinan KPK. "Moga-moga nggak ada kriminalisasi lagi. Terimakasih untuk rekan pers dan semua yang dukung," ucap Chandra.
Dengan SKPP itu keduanya bakal terbebas dari tuntutan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang, setelah hampir tiga bulan dituduh melakukan tindak pidana dan korupsi. Meski demikian Chandra mengaku tak dendam atau sakit hati.
"Kita maafkan, nggak akan nuntut balik," ucap Chandra saat dihubungi wartawan, Senin (30/11) petang. Chandra menambahkan, persoalan itu dianggap sebagai bagian masa lalu. Kini, fokusnya adalah Kepres yang akan kembali mengangkat dia dan Bibit sebagai WaKil Ketua KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Kurang dari 24 jam, kasus dugaan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bakal
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang