Diberi SKPP, Chandra Tak Akan Balas Dendam
Senin, 30 November 2009 – 20:21 WIB
JAKARTA - Kurang dari 24 jam, kasus dugaan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bakal dihentikan kejaksaan. Lewat penerbitan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kan Kepres belum, satu-satulah," ucapnya, saat ditanya apakah sudah siap menjadi pimpinan KPK. "Moga-moga nggak ada kriminalisasi lagi. Terimakasih untuk rekan pers dan semua yang dukung," ucap Chandra.
Dengan SKPP itu keduanya bakal terbebas dari tuntutan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang, setelah hampir tiga bulan dituduh melakukan tindak pidana dan korupsi. Meski demikian Chandra mengaku tak dendam atau sakit hati.
"Kita maafkan, nggak akan nuntut balik," ucap Chandra saat dihubungi wartawan, Senin (30/11) petang. Chandra menambahkan, persoalan itu dianggap sebagai bagian masa lalu. Kini, fokusnya adalah Kepres yang akan kembali mengangkat dia dan Bibit sebagai WaKil Ketua KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Kurang dari 24 jam, kasus dugaan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bakal
BERITA TERKAIT
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua