Diberi SKPP, Chandra Tak Akan Balas Dendam
Senin, 30 November 2009 – 20:21 WIB
Diberi SKPP, Chandra Tak Akan Balas Dendam
JAKARTA - Kurang dari 24 jam, kasus dugaan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bakal dihentikan kejaksaan. Lewat penerbitan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Kan Kepres belum, satu-satulah," ucapnya, saat ditanya apakah sudah siap menjadi pimpinan KPK. "Moga-moga nggak ada kriminalisasi lagi. Terimakasih untuk rekan pers dan semua yang dukung," ucap Chandra.
Dengan SKPP itu keduanya bakal terbebas dari tuntutan penyuapan dan penyalahgunaan wewenang, setelah hampir tiga bulan dituduh melakukan tindak pidana dan korupsi. Meski demikian Chandra mengaku tak dendam atau sakit hati.
"Kita maafkan, nggak akan nuntut balik," ucap Chandra saat dihubungi wartawan, Senin (30/11) petang. Chandra menambahkan, persoalan itu dianggap sebagai bagian masa lalu. Kini, fokusnya adalah Kepres yang akan kembali mengangkat dia dan Bibit sebagai WaKil Ketua KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Kurang dari 24 jam, kasus dugaan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bakal
BERITA TERKAIT
- Tak Lolos Seleksi PPPK, 592 Lulusan PPG di Jateng Tuntut BKD Tanggung Jawab
- Kondisi Masjid Raya Bandung Memprihatinkan, Atap Bocor, Banyak Rembesan Air Hujan
- Jakarta & Bekasi Dikepung Banjir, Waka MPR: Perlu Ada Langkah Mitigasi
- BMH Gelar Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjung Barat, Jaksel
- Hmm, Pak Gubernur Diduga Palaki Kepala Sekolah untuk Modal Pilgub 2024
- Ada Laporan Alat Peringatan Dini Banjir di Jakarta Rusak