Diberi Tahu Eksekusi, Amrozi Emosional
Kamis, 06 November 2008 – 09:33 WIB
"Amrozi cs juga sudah diberi tahu pukul 17.00 tadi (kemarin) tentang jadwal pelaksanaan eksekusi mati," kata sumber koran ini di Nusakambangan. Yang memberi tahu Kejaksaan Bali dan Jateng sebagai eksekutor. Pasal 6 ayat 1 UU No 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati mengatur bahwa 3 x 24 jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati jaksa memberi tahu terpidana. Artinya, eksekusi secepat-cepatnya dilakukan Jumat malam atau Sabtu dini hari (7-8/11).
Baca Juga:
Namun, aturan itu tidak mengikat seperti kasus dua WN Nigeria. Mereka berdua didor empat hari setelah pemberitahuan. Yang jelas, eksekusi tidak akan lewat dari Minggu 9 November. Bagaimana tanggapan Amrozi saat diberi tahu? "Mereka mengamuk dan mengomel di dalam sel. Jadi, tak terdengar permintaan terakhir," tambahnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol F.X. Sunarno dengan menumpang helikopter juga mampir di "pulau penjara" seberang Cilacap itu kemarin siang. Mantan Deops Polri itu menggelar rapat di ruang Kalapas sekitar tiga jam untuk memastikan semuanya telah siap. Jenderal bintang dua itu kembali terbang sekitar pukul 12.49. Semua sipir lapas yang sejak beberapa hari ini berjaga bersama-sama dengan anggota brimob di seputar lapas juga diwajibkan standby.
Sementara itu, dua helikopter yang rencananya membawa jenazah Amrozi cs hingga kemarin belum muncul.
CILACAP - Pelaksanaan eksekusi mati tiga terpidana mati bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra tak terbendung lagi. Setelah
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK