Diberi Tahu Eksekusi, Amrozi Emosional
Kamis, 06 November 2008 – 09:33 WIB
"Amrozi cs juga sudah diberi tahu pukul 17.00 tadi (kemarin) tentang jadwal pelaksanaan eksekusi mati," kata sumber koran ini di Nusakambangan. Yang memberi tahu Kejaksaan Bali dan Jateng sebagai eksekutor. Pasal 6 ayat 1 UU No 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati mengatur bahwa 3 x 24 jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati jaksa memberi tahu terpidana. Artinya, eksekusi secepat-cepatnya dilakukan Jumat malam atau Sabtu dini hari (7-8/11).
Baca Juga:
Namun, aturan itu tidak mengikat seperti kasus dua WN Nigeria. Mereka berdua didor empat hari setelah pemberitahuan. Yang jelas, eksekusi tidak akan lewat dari Minggu 9 November. Bagaimana tanggapan Amrozi saat diberi tahu? "Mereka mengamuk dan mengomel di dalam sel. Jadi, tak terdengar permintaan terakhir," tambahnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol F.X. Sunarno dengan menumpang helikopter juga mampir di "pulau penjara" seberang Cilacap itu kemarin siang. Mantan Deops Polri itu menggelar rapat di ruang Kalapas sekitar tiga jam untuk memastikan semuanya telah siap. Jenderal bintang dua itu kembali terbang sekitar pukul 12.49. Semua sipir lapas yang sejak beberapa hari ini berjaga bersama-sama dengan anggota brimob di seputar lapas juga diwajibkan standby.
Sementara itu, dua helikopter yang rencananya membawa jenazah Amrozi cs hingga kemarin belum muncul.
CILACAP - Pelaksanaan eksekusi mati tiga terpidana mati bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra tak terbendung lagi. Setelah
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan