Diberi Tumpangan Tidur, SA Malah Berbuat Jahat, Terlalu!
Kamis, 07 Oktober 2021 – 13:07 WIB
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro dan satu lembar STNK sepeda motor jenis Honda Vario 150 KT 6280 LV.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (fredy janu/kpfm/balikpapan pos)
SA mengaku aksi penggelapan motor yang dilakukannya itu untuk menambah ongkos pulang ke Pulau Jawa.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sejoli di Banyumas Ini Berbuat Terlarang, Mbak Anisa Jadi Korban, Ya Ampun
- Pinjam Sepeda Motor ke ATM, Malah Dijual di Facebook
- Satu Narapidana Kabur dari Rutan Tanjungpinang, Nih Identitasnya
- ARS Ditangkap Polisi di Jakarta Timur
- Ferdika Ramadhan Pura-pura Pinjam Motor untuk ke ATM, Ujungnya Ditangkap Polisi
- Pria Ini Selalu Berseragam PNS saat Beraksi, Korbannya Ternyata Banyak, Ya Ampun