Diberi Tunjangan, Hakim Ad Hoc Jangan Cari Obyekan

Diberi Tunjangan, Hakim Ad Hoc Jangan Cari Obyekan
Diberi Tunjangan, Hakim Ad Hoc Jangan Cari Obyekan
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc. Apalagi selama ini, lembaga itu aktif mendorong remunerasi bagi hakim nonkarir.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, dengan pemberian tunjangan itu pihaknya berharap hakim ad hoc dapat meningkat kualitas dan kinerjanya. "Dengan keluarnya Perpres baru ini, KY tentunya berharap hal itu dibarengi dengan peningkatan performance para hakim ad hoc, baik dalam hal integritas maupun kualitasnya," ujar Asep saat dihubungi, Rabu (16/1).

Semestinya, kata Asep, dengan adanya tunjangan maka kasus penyuapan yang pernah menjerat beberapa hakim ad hoc tidak terulang lagi. Contoh hakim ad hoc yang pernah terjerat korupsi di antaranya Imas Dianasari, hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang ditangkap KPK karena menerima suap dari PT Onamba Indonesia terkait perkara sengketa industrial.

Selanjutnya, dua hakim ad hoc ditangkap sekaligus oleh KPK pada Agustus 2012 lalu. Keduanya adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono. Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan perkara korupsi.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News