Diberi Tunjangan, Hakim Ad Hoc Jangan Cari Obyekan

Diberi Tunjangan, Hakim Ad Hoc Jangan Cari Obyekan
Diberi Tunjangan, Hakim Ad Hoc Jangan Cari Obyekan
"Seharusnya perbuatan tercela sebagaimana dilakukan oleh oknum hakim di PN Tipikor beberapa waktu lalu tidak terulang lagi setelah ini," pungkas Asep.

Seperti diketahui, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013. Perpres yang disahkan tanggal 10 Januari 2013 lalu itu mengatur tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim non karir atau ad hoc. Terdapat tujuh jenis hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada hakim ad hoc. Di antaranya tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.(flo/jpnn)


JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News