Diberi Tunjangan, Hakim Ad Hoc Jangan Cari Obyekan
Rabu, 16 Januari 2013 – 21:21 WIB

Diberi Tunjangan, Hakim Ad Hoc Jangan Cari Obyekan
"Seharusnya perbuatan tercela sebagaimana dilakukan oleh oknum hakim di PN Tipikor beberapa waktu lalu tidak terulang lagi setelah ini," pungkas Asep.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013. Perpres yang disahkan tanggal 10 Januari 2013 lalu itu mengatur tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim non karir atau ad hoc. Terdapat tujuh jenis hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada hakim ad hoc. Di antaranya tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI