Diberi Tunjangan, Hakim Ad Hoc Jangan Cari Obyekan
Rabu, 16 Januari 2013 – 21:21 WIB
"Seharusnya perbuatan tercela sebagaimana dilakukan oleh oknum hakim di PN Tipikor beberapa waktu lalu tidak terulang lagi setelah ini," pungkas Asep.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013. Perpres yang disahkan tanggal 10 Januari 2013 lalu itu mengatur tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi hakim non karir atau ad hoc. Terdapat tujuh jenis hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada hakim ad hoc. Di antaranya tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang pemberian hak keuangan dan fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN