Diberitakan Mencalonkan Diri Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri, Novel Baswedan Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ?m?engaku tidak pernah mencalonkan diri sebagai ketua lembaga antirasuah itu untuk menggantikan Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Novel merespons pemberitaan soal dirinya mencalonkan diri jadi ketua KPK setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
"Saya, dalam suatu acara diskusi, katakan bahwa bila saya dipandang perlu untuk berkontribusi di KPK, maka saya akan mendaftar untuk mengikuti proses seleksi pimpinan KPK, bukan mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli," kata Novel kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu
.
Novel menjelaskan dia tidak pernah mencalonkan dirinya sebagai ketua KPK, karena mekanisme penggantian pimpinan di lembaga itu sudah diatur dalam UU KPK.
"Mekanisme penggantian pimpinan KPK ditentukan dalam Undang-Undang KPK," tambahnya.
Pernyataan Novel tersebut untuk merespons sejumlah pemberitaan yang menyebut bahwa dia mencalonkan diri sebagai ketua KPK pengganti Firli Bahuri.
"Ada Berita yang katakan bahwa saya mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK menggantikan Firli. Berita tersebut tidak benar dan saya tidak pernah berkata demikian," tulis Novel pada akun media sosial X @nazaqistsha yang diunggah Jumat malam (24/11).
Menurut Novel, hal terpenting dilakukan adalah mengusut dan menghukum berat semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri.
"Sekarang ini, yang penting adalah semua yang terlibat dalam kasus Firli harus diusut dan dihukum berat, sehingga KPK bisa diselamatkan agar kembali menjadi harapan," tutur Novel.
Novel Baswedan beri penjelasan merespons pemberitaan dirinya disebut mencalonkan diri jadi ketua KPK pengganti Firli Bahuri yang tersangka pemerasan.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA