Diberondong Lukas dengan Tembakan, Indriati Lolos, Minta Pertolongan ke Markas Brimob
jpnn.com, SOLO - Aksi penembakan menggunakan senjata api oleh Lukas Jayadi (72), terhadap kendaraan yang ditumpangi korbannya Indriati (71) digambarkan dalam rekonstruksi oleh penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, Kamis (28/1).
Lukas Jayadi merupakan warga Jebres yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap pengusaha bernama Indriati di sebuah rumah Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada 2 Desember 2020. Di lokasi ini pula rekonstruksinya dilakukan.
Dalam rekonstruksi itu digambarkan kejadian ketika Lukas Jayadi memberhentikan mobil korban di kawasan Gereja Kepunton.
Kemudian, berlanjut dengan adegan masuk ke lokasi kejadian perkara atau rumah milik Lukas, di Jalan Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Proses rekonstruksi diakhiri dengan adegan tersangka melakukan penembakan ke arah mobil korban Indriati yang berhasil keluar dari lokasi kejadian ke arah kanan.
Saat itu, Indriati meminta pertolongan ke Mako Brimob Detasemen C Polda Jateng yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara tersangka juga keluar dari lokasi kejadian mengendarai mobilnya, namun berbelok kiri atau ke arah timur.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan, rekonstruksi kasus penembakan itu dilakukan dengan dua versi, yakni berdasarkan keterangan tersangka dan saksi.
Menurut Kompol Purbo, versi pertama direkonstruksi sesuai penjelasan oleh tersangka Lukas Jayadi. Kemudian dilanjutkan sesuai keterangan saksi korban.
Lukas (72) merupakan tersangka dalam kasus penembakan terhadap pengusaha Indriati (71) di Solo, Jawa Tengah.
- Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi dengan Ancaman 9 Bulan, Kejati Jateng: Salah Ketik
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Oknum Polisi Tembak Warga di Kalteng, Komisi III DPR RI Desak Polri Usut Tuntas
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari