Diberondong Lukas dengan Tembakan, Indriati Lolos, Minta Pertolongan ke Markas Brimob
Hal itu dilakukan karena dari hasil pemeriksaan, antara tersangka dan saksi terdapat perbedaan keterangan yang saling bertolak-belakang.
"Apa yang diterangkan oleh tersangka dengan rekonstruksi memang ada yang berbeda. Tentunya, dalam rekonstruksi ini ada pihak jaksa penuntut umum yang menyaksikan, sehingga rekonstruksi ini untuk mempermudah dalam acara penuntutan," kata Purbo.
Dia menerangkan, perbedaan terjadi pada saat tersangka turun dari mobil, dan posisi saat dia melakukan penembakan yang diarahkan ke mobil korban di rumah Jalan Wolter Monginsidi No. 46, Gilingan, Solo.
Posisi tersangka ketika turun dari mobil dan posisi saat melakukan penembakan, terdapat perbedaan keterangan antara tersangka dengan saksi.
Perbedaan itu antara lain dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak tertabrak oleh mobil korban.
Mobil korban saat keluar dari lokasi kejadian memang mengarah kepada tersangka, tetapi tidak sampai menabrak.
Namun, versi tersangka ini dengan saksi berbeda, sehingga keterangan keduanya diperagakan penyidik dalam rekonstruksi tersebut.
"Kemudian nanti akan disimpulkan, kembali dimasukkan ke berkas acara tambahan. Rekonstruksi versi saksi ada 13 adegan dan versi tersangka ada 26 adegan," beber Kompol Purba.
Lukas (72) merupakan tersangka dalam kasus penembakan terhadap pengusaha Indriati (71) di Solo, Jawa Tengah.
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Perwira Polri di Sumbar Tembak Kepala Rekan Sesama Polisi
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah
- KKB Tembak Mati Pemilik Kios di Puncak Jaya