Dibilang Bodoh, Hakim Sarpin Laporkan Mantan Hakim Agung

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi melaporkan mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Hakim yang memutus perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan atas KPK itu melapor karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Aga Khan, kuasa hukum Sarpin menegaskan, Komariah dilaporkan karena menyampaikan pernyataan kurang pas terhadap kliennya di media. "Bapak Sarpin dibilang hakim bodoh," kata dia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jumat (13/3).
Menurut Aga, pernyataan itu dilontarkan Komariah menanggapi putusan gugatan praperadilan Budi Gunawan yang ditangani Sarpin.
Pihak Sarpin pun menyayangkan komentar miring Komariah terhadap kliennya itu. Padahal, lanjut dia, sebagai mantan hakim agung Komariah bisa menghargai apapun keputusan hakim dalam menangani suatu perkara.
"Walaupun keputusan itu dianggap tidak benar, dia (Sarpin) kan punya pribadi, dia punya profesi yang dihormati," kata Aga.
Dalam laporan bernomor LP/952/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 13 Maret 2015, Aga dan kawan-kawan membawa barang bukti link di salah satu media online yang menyatakan hakim Sarpin menelikung Undang-undang dan Sarpin bodoh.
Pasal yang disangkakan, pasal 310 KUHP, pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1), Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi melaporkan mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Hakim yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan