Dibilang Lemah Karena Pakai Tisu Magic, Pria Beristri Berang, Ini Selanjutnya yang Terjadi
Sabtu, 02 April 2022 – 20:34 WIB
Setelah melakukan penyiksaan, pelaku mencoba kabur dari hotel tanpa menggunakan busana sehelai pun.
“Pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang kebetulan memang berada di dekat TKP,” pungkas Iptu Andhika.
Baca Juga: Anda Kenal Pemuda Ini, Dia Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Barang Buktinya
Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (jpnn/fajar)
Seorang pria beristri di Yogyakarta berinisial MAA nekat melukai wanita penghibur yang dipesannya menggunakan pisau cutter.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun