Diboikot Saksi, Kejagung Siapkan Saksi Lain
Kasus Korupsi Bioremediasi Libatkan PT Chevron
Minggu, 08 April 2012 – 08:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan tinggal diam dengan banyaknya saksi-saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kasus korupsi proyek bioremediasi. Korps Adhyaksa masih memiliki daftar saksi-saksi lain yang akan bisa menjerat para tersangka dari PT Chevron Pacific Indonesia dan perusahaan rekanan lainnya. Delapan saksi yang dipanggil adalah pegawai PT Chevron berinisial W, AH, PS, BS, Deni Septiana, Heri Irianto, Erwin Widjanarko, dan Amelia Gita. Namun, hanya W yang datang pada Kamis (5/4) lalu. Sisanya mangkir dari pemeriksaan. "Saya tidak yakin ini strategi mereka. Selama mereka kooperatif, kami akan percaya mereka sedang berhalangan," kata jaksa asal Sumenep, Jawa Timur itu.
"Kalau tidak datang, kami akan jadwal ulang. Kalau menolak datang, tim penyidik sudah menyiapkan teknis pemeriksaan untuk saksi-saksi lain. Kami ikuti saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta kemarin (7/4).
Baca Juga:
Kejagung saat ini memang menghadapi "aksi mogok" para saksi. Dari delapan saksi yang dipanggil, hanya satu yang memenuhi panggilan. Padahal, keterangan mereka sangat diperlukan untuk membeberkan peran-peran para tersangka dan pihak lain yang terlibat.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan tinggal diam dengan banyaknya saksi-saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kasus korupsi proyek bioremediasi.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox