Diboikot Saksi, Kejagung Siapkan Saksi Lain
Kasus Korupsi Bioremediasi Libatkan PT Chevron
Minggu, 08 April 2012 – 08:39 WIB
Seperti diketahui, dalam kerjasama pertambangan antara BP Migas dan PT Chevron Pacific Indonesia disepakati bahwa PT Chevron harus melakukan bioremediasi alias penormalan fungsi tanah pasca penambangan. Nah, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu lantas menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk menggarapnya.
Baca Juga:
Kejagung menuding proyek tidak dijalankan tapi dana terus diklaimkan ke BP Migas. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima dari PT Chevron dan satu orang masing-masing dari PT Green Planet dan PT Sumigita. Lima tersangka dari Chevron adalah Alexiat Tirtawidjaja (AT), Widodo (WD), Kukuh (KK), Endah Rubiyanti (ER) dan Bachtiar Abdul Fatah (BAF). Sementara itu, dua tersangka dari perusahaan lain adalah Ricksy Prematuri (RP) selaku Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia dan Herlan (HL) selaku Direktur PT Sumigita Jaya.
Adi mengungkapkan, para penyidik sudah memiliki sejumlah daftar saksi-saksi yang akan dipanggil. Dalam proyek yang merugikan negara Rp 200 miliar itu, mereka tidak hanya mengandalkan saksi-saksi tertentu. Lagi pula, mereka sudah mengantongi sejumlah alat bukti dan dokumen-dokumen terkait kasus proyek fiktif tersebut.
"Kami yakin mereka kooperatif. Tugas kami kan hanya menelusuri petunjuk dan fakta hukum. Kalau faktanya melibatkan sejumlah pihak, kami tidak bisa menutup-nutupi," katanya. (aga)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan tinggal diam dengan banyaknya saksi-saksi yang mangkir dalam pemeriksaan kasus korupsi proyek bioremediasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya