Dibolehkan Pulang, Eggi Sudjana Tetap Wajib Lapor
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Eggi Sudjana.
“Malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti diantar pengacaranya dan akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," ujar Argo kepada wartawan, Senin (24/6).
Menurut Argo, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik mengabulkan permohonan penangguhan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Dibebaskan
Pertama, Eggi dinilai kooperatif. Kedua, Eggi diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Lalu yang ketiga, karena Eggi diyakini tidak akan melarikan diri.
"Setelah dilakukan pertanyaan oleh penyidik semua koopertaif. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," tegas Argo.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Polisi Harus Setop Kasus Eggi Sudjana karena Belum Cukup Bukti
Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu (17/4) lalu di depan kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)
Eggi dinilai kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan diyakini tidak akan melarikan diri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Eggi Sudjana Sebut Deklarasi Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Sah
- Sentil Anies Baswedan, Eggi Sudjana: Mana Pergub Larangan Miras?
- Mabes Polri Tolak Laporan Soal Big Data Luhut, Eggi Sudjana: Aneh, Polda Sultra Sudah Terima
- Perkembangan Terkini Kasus Lain Habib Bahar yang Ditangani Polda Jabar
- Ulama dan Tokoh Bangsa Diminta Ikut Jaga Keharmonisan Masyarakat
- Berita Terkini dari Kombes Ibrahim Tompo soal Pelaporan Habib Bahar oleh Husin Shihab