Dibolehkan Pulang, Eggi Sudjana Tetap Wajib Lapor

Dibolehkan Pulang, Eggi Sudjana Tetap Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Eggi Sudjana.

“Malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti diantar pengacaranya dan akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," ujar Argo kepada wartawan, Senin (24/6).

Menurut Argo, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik mengabulkan permohonan penangguhan.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Dibebaskan

Pertama, Eggi dinilai kooperatif. Kedua, Eggi diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Lalu yang ketiga, karena Eggi diyakini tidak akan melarikan diri.

"Setelah dilakukan pertanyaan oleh penyidik semua koopertaif. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," tegas Argo.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Polisi Harus Setop Kasus Eggi Sudjana karena Belum Cukup Bukti

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu (17/4) lalu di depan kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)


Eggi dinilai kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan diyakini tidak akan melarikan diri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News