Dibongkar, Calo CPNS Libatkan Pegawai BKN
Sabtu, 12 November 2011 – 08:10 WIB
Dalam skema, Delisa bukan hanya menyetor kepada Marisi. Delisa juga menyetor langsung kepada Suroso dan Timbo Sirait (DPO). "Yang langsung ke Suroso, Delisa nyetor Rp 650 juta. Sedangkan kepada Timbo Siratit, Delisa nyetor Rp5,430 miliar," jelasnya.
Baca Juga:
Pemeriksaan sebelumnya, Delisa menyebut nama R Simatupang (DPO). Delisa menyebut Suroso pernah menerima uang dari R. Simatupang sebesar 2 miliar. "Tapi pengakuan Delisa ini belum bisa kita percaya. Kita harus temukan dulu Timbo Sirait dan R. Simatupang," tutur Andry.
Sedangkan pengakuan Marisi kepada polisi, ia pernah menyerahkan uang hasil aksi tipu-tipu itu kepada Suroso sebesar Rp5,4 miliar. Bukan hanya itu, Marisi juga pernah memberikan uang kepada Timbo Sirait sebesar Rp18,7 miliar. "Suroso juga pernah memberikan uang hasil dari korban kepada Marisi sebesar Rp5,430 miliar. Katanya, Suroso juga pernah memberikan uang kepada R Simatupang sebesar Rp2 miliar. Untuk sementara ini masih kita dalami," jelasnya.
Sedangkan kepada Aminuddin dan Selamat Riyadi, Suroso pernah menyetor Rp7 miliar. Bukan hanya itu, penasehat hukum Suroso bernama Heru juga mendapat bagian Rp1,3 miliar. "Pengakuan Suroso uang yang diserahkan kepada penasehat hukumnya itu sebagai uang operasional sewaktu ditahan di Polres Jakarta Selatan. Tadi sudah kita tes kesehatan, setelah dinyatakan sehat kita lanjutkan penyidikan," ungkap Andry.
MEDAN- Dua lagi komplotan sindikat calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) se-Indonesia, ditangkap Polda Jatim. Keduanya yakni Aminuddin dan Selamet
BERITA TERKAIT
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Tawuran Pelajar Bikin Resah, Polres Pesisir Barat Langsung Bergerak
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Bocah Usia 8 Tahun Asal Cilegon Dibawa Lari Hingga ke Riau
- Nanang Gimbal Menusuk Perut, Pelipis, Kepala, Dada, Leher, dan Punggung Sandy Permana