Diboyong Tengah Malam, Mary Lengkapi 10 Terpidana Mati di Nusakambangan
jpnn.com - JAKARTA - Diam-diam jaksa eksekutor memboyong terpidana mati narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (24/4).
Rombongan jaksa berangkat membawa Mary dari Lapas Wirogunan Yogyakarta, sekitar pukul 1.30 dan tiba Lapas Besi pukul 6.00. Pemindahan Mary dilakukan setelah permohonan pengajuan kembali yang diajukannya untuk kedua kali ditolak Mahkamah Agung.
"Pemindahan ini dalam rangka persiapan eksekusi," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Jumat (24/4).
Terpidana mati yang kedapatan memiliki narkoba jenis heroin seberat 2,622 kilogram itu dipindahkan melalui jalur darat, tentunya dengan pengamanan ketat dari aparat TNI dan Polri. "Pengamanan standard sesuai Standar Operasional Prosedur," kata Tony.
Mary Jane diringkus polisi pada 24 April 2010 di Bandar Udara Internasional Adisucipto, Jogjakarta, saat membawa heroin seberat 2,622 kilogram.
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman karena terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mary Jane mengajukan PK ke Mahkamah Agung sudah kali kedua. Putusan PK Mary yang terakhir dikeluarkan Rabu 25 Maret 2015.
Dengan diboyongnya Mary, maka 10 terpidana mati yang masuk gelombang kedua sudah berada di Nusakambangan. Mereka adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje Salami (Spanyol), Rodrigo Gularte (Brasil). Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (Nigeria), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Okwudili Oyatanze (Nigeria) Zainal Abidin (Indonesia) dan Mary Jane.
JAKARTA - Diam-diam jaksa eksekutor memboyong terpidana mati narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso ke lembaga pemasyarakatan di Pulau
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?