Dibubarkan Pemerintah, FPI Batal Lakukan Perlawanan: Kami Buang saja di Tong Sampah, Selesai
jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) memastikan tidak melakukan perlawanan terhadap sikap pemerintah yang telah membubarkan ormas yang berdiri sejak 1998 itu.
Anggota tim bantuan hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya memutuskan untuk membatalkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara (PTUN) terkait pembubaran FPI.
“Untuk rencana gugatan ke PTUN sudah kami batalkan," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (31/12).
Menurut Aziz, pembatalan gugatan ke PTUN lantaran menganggap Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri terkait pembubaran FPI cacat.
"Karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di tong sampah. Selesai,” tegas Aziz.
Diketahui sebelumnya, FPI berencana melawan keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi kemasyarakatan FPI.
FPI melawannya dengan merencanakan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Insyaallah secepatnya, kami akan persiapkan langkah hukum melalui gugatan PTUN,“ kata Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Jakarta pada Rabu (30/12).(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
FPI memutuskan membatalkan rencana gugatan ke PTUN atas pembubaran yang dilakukan pemerintah pada Rabu (30/12) melalui SKB yang ditandatangani enam menteri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat