Dibuka Empat Posko Pengaduan THR
Senin, 22 Agustus 2011 – 11:57 WIB
MALANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Malang menambah waktu inspeksi mendadak (sidak) realisasi Tunjangan Hari Raya (THR). Disnakertrans akan memantau realisasi THR ke pabrik-pabrik sampai H-7 lebaran. Bila sebelumnya target pemantauan adalah 150 perusahaan, kini Disnaker menargetkan 200 perusahaan. Menurut Djaka bahwa sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003, THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja maksimal satu tahun pada perusahaan swasta. Besaran THR minimal satu kali gaji karyawan dan dilakukan seminggu sebelum hari raya. “Dinas Tenaga Kerja sudah mulai turun pada Senin tanggal 8 Agustus, kita libatkan seluruh staff,” katanya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Djaka Ritamtama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Malang kepada Malang Post, kemarin. Menurut Djaka, sampai saat ini target 150 perusahaan sudah tercapai sepenuhnya. Pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran realisasi THR.”Sampai sekarang sudah 150 lebih perusahaan tidak ada masalah tapi pemantauan akan terus dilaksanakan sampai selesai lebaran,” tegas Djaka sapaan akrabnya.
Baca Juga:
Sampai H-7 lebaran, kata dia, diperkirakan akan ada penambahan sasaran pantau sampai 50 perusahaan. Hal itu lebih sedikit ketimbang H+7 lebaran lantaran frekuensinya sudah menurun. Kendati demikian, pelanggaran yang ditemukan tetap akan ditindak sesuai dengan Undang-undang.”Nanti sampai H-7 ya sekitar 200 pabrik karena frekuensi pemantauan berkurang setelah H-7,” jelasnya.
Baca Juga:
MALANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Malang menambah waktu inspeksi mendadak (sidak) realisasi Tunjangan Hari Raya (THR).
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara