Dibuka Lagi, Penempatan TKI Rumah Tangga ke Malaysia
Rabu, 16 November 2011 – 19:42 WIB

Dibuka Lagi, Penempatan TKI Rumah Tangga ke Malaysia
JAKARTA-- Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau sektor domestik ke Malaysia siap dibuka lagi. Ini sesuai dengan Protokol Amandemen MoU 2006 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Malaysia Sektor Domestik yang telah ditandatangani 30 Mei 2011 di Bandung.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, perlu dilakukan review (evaluasi) pada setiap jangka waktu tertentu guna memastikan implementasi Protokol Amandemen dimaksud telah berjalan optimal
"Kedua pihak sepakat bahwa penempatan TKI PLRT ke Malaysia telah siap untuk dilakukan kembali. Secara keseluruhan ada 11 poin kesepakatan yang telah capai pemerintah Indonesia- Malaysia, ” terang Muhaimin di Jakarta, Rabu (16/11).
Disebutkan, 11 poin kesepakatan Indonesia Malaysia adalah Kontrak Kerja, Gaji/Upah, Metode Pembayaran Gaji, Hak Libur dalam Seminggu, Penyimpanan Paspor, Perusahaan/Agen Perekrutan, Biaya Penempatan (Cost Structure), Kompetensi Pelatihan, Penyelesaian Perselisihan, Journey Performed (JP) Visa dan Perekrutan Langsung.
JAKARTA-- Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau sektor domestik ke Malaysia siap dibuka lagi. Ini sesuai
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun