Dibuka Sejak 3 Oktober, Belum Ada Parpol yang Mendaftar
jpnn.com, PONOROGO - Pendaftaran partai politik calon peserta pemiu 2019 sudah dibuka sejak 3 Oktober lalu.
Namun, hingga kemarin, belum ada satu pun parpol di Ponorogo, Jatim, yang menyerahkan berkas dan dokumen keanggotaan.
Ketua KPUD Ponorogo, Muhammad Ikhwanudin Alfianto mengatakan, saat mendaftar, setiap parpol harus menyerahkan data pengurus maupun keanggotaan, yang dilampiri salinan e-KPT dan kartu tanda anggota parpol.
Untuk identitas kependudukan juga bisa menggunakan surat keterangan KTP sementara dari kecamatan.
‘’Penyerahan data paling lambat tanggal 16 Oktober. Setelah itu sudah nggak bisa,’’ ungkapnya.
Sesuai aturan, parpol minimal menyerahkan data anggota 1:1000 dari jumlah penduduk masing-masing daerah. Untuk Ponorogo, setiap parpol minimal menyerahkan sekitar 946 daftar nama anggota.
Itu berdasarkan data jumlah penduduk 946.000 jiwa. ‘’Syarat tersebut berlaku bagi seluruh parpol, baik lama atau baru,’’ jelasnya.
Namun hingga akhir pekan ini belum ada parpol yang menyerahkan dokumen persyaratan tersebut. Ikhwanudin berharap setiap parpol segera menyerahkan karena setelah diserahkan akan diverifikasi dan jika kurang lengkap diberi waktu perbaikan.
Setiap parpol harus menyerahkan data pengurus maupun keanggotaan, yang dilampiri salinan e-KPT dan kartu tanda anggota parpol.
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- KPU Hari Ini Menerima Pendaftaran Satu Partai Politik, Ternyata
- Datang dengan Salawat dan Budaya Betawi, PKS Mendaftar ke KPU