Dibuka Sejak 3 Oktober, Belum Ada Parpol yang Mendaftar
‘’Memang kalau waktu penyerahan habis masih bisa diberi toleransi memperbaiki data. Tapi kalau lebih awal lebih baik,’’ ujarnya.
Meski dalam tahapan ini ada parpol yang tidak menyerahkan berkas dan dokumen ke KPUD, bukan berarti partai tersebut gagal ikut pileg maupun pilpres.
Sebab sesuai undang-undang pemilu syarat setiap parpol sedikitnya memiliki kepengurusan dan keanggotaan 75 persen dari total daerah kabupaten/kota di Jawa Timur.
‘’Sehingga bisa jadi ada parpol yang tidak menyertakan Ponorogo dalam 75 persen itu. Karena memang tidak harus seratus persen,’’ paparnya.
Di Ponorogo, lanjut Ikhwanudin, ada 16 parpol yang ikut sosialisasi pileg dan pilpres. Dari jumlah tersebut sebanyak 12 parpol merupakan peserta pemilu 2014 lalu. Sedangkan empat parpol lainnya merupakan partai baru. (tif/irw)
Setiap parpol harus menyerahkan data pengurus maupun keanggotaan, yang dilampiri salinan e-KPT dan kartu tanda anggota parpol.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- KPU Hari Ini Menerima Pendaftaran Satu Partai Politik, Ternyata
- Datang dengan Salawat dan Budaya Betawi, PKS Mendaftar ke KPU