Dibuka Sejak 3 Oktober, Belum Ada Parpol yang Mendaftar

Dibuka Sejak 3 Oktober, Belum Ada Parpol yang Mendaftar
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

‘’Memang kalau waktu penyerahan habis masih bisa diberi toleransi memperbaiki data. Tapi kalau lebih awal lebih baik,’’ ujarnya.

Meski dalam tahapan ini ada parpol yang tidak menyerahkan berkas dan dokumen ke KPUD, bukan berarti partai tersebut gagal ikut pileg maupun pilpres.

Sebab sesuai undang-undang pemilu syarat setiap parpol sedikitnya memiliki kepengurusan dan keanggotaan 75 persen dari total daerah kabupaten/kota di Jawa Timur.

‘’Sehingga bisa jadi ada parpol yang tidak menyertakan Ponorogo dalam 75 persen itu. Karena memang tidak harus seratus persen,’’ paparnya.

Di Ponorogo, lanjut Ikhwanudin, ada 16 parpol yang ikut sosialisasi pileg dan pilpres. Dari jumlah tersebut sebanyak 12 parpol merupakan peserta pemilu 2014 lalu. Sedangkan empat parpol lainnya merupakan partai baru. (tif/irw)


Setiap parpol harus menyerahkan data pengurus maupun keanggotaan, yang dilampiri salinan e-KPT dan kartu tanda anggota parpol.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News