Dibuntuti, Pejabat Ditangkap saat Lagi Nyetir
Jumat, 08 April 2016 – 09:19 WIB
Saat mendapatkan informasi R akan melewati TKP dari Kota Padang menuju rumahnya, polisi pun melakukan pengintaian. Saat itu, R baru saja membeli sabu di kawasan Lubukalung. R tertangkapnya bertepatan dengan operasi bersih-bersih narkoba.
“Pengakuan tersangka, Jumat (1/4) dilakukan pembelian pertama. Kemudian terakhir mengonsumsi pada Senin (4/4). Tes urinenya positif. Sementara tersangka mengaku jadi pemakai tiga tahun belakangan,” jelas kapolres.
BACA: Pejabat yang Ditangkap Itu Bilang Begini
R disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. (ccv/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak