Dibunuh Teman Sendiri karena Sering Ngutang dan Tak Dibayar

jpnn.com, JEMBER - Delapan napi kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap narapidana Ahmad Andita di di Lapas Kelas 2A Jember, Jatim.
Polres Jember menetapkan delapan tersangka yang merupakan teman satu sel dari korban.
Menurut Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, dari delapan tersangka tidak semuanya melakukan penganiayaan yang berujung maut terhadap korban.
Ada empat tersangka yang bertugas memegangi tangan dan kaki korban agar tidak melawan.
Delapan tersangka itu diantaranya, Umar Said, Fajar Suwito, Buyono, Muhamad Ibrohim, Agus Sujarwo, Rosis Hamidi, Kiki Hidayat, Zainudin.
"Motif dari pembunuhan ini akibat korban sering berutang kepada salah satu tersangka, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari di dalam Lapas," kata AKBP Kusworo.
Karena korban tidak membayar, akhirnya tersangka mengajak rekan yang lainnya untuk menganiaya korban hingga tewas.
Sementara itu Kalapas Jember, Sarju Wibowo, mengatakan bahwa meski peristiwa penganiayaan terjadi malam hari. Korban ditemukan pada pagi hari.
Seorang narapidana dibunuh sesama rekan napi ditahanan karena sering berutang uang.
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- IKA Fisipol UKI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Kenzaha Walewongko
- Polres Blora Gulung Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Ayah dan Anak
- Pelarian Imam Ghozali Berakhir, Pembunuh Ibu Kandung Itu Tertangkap dalam Kondisi Lemas