Diburu Interpol, Nazaruddin Terus Umbar Serangan ke Demokrat
Jumat, 08 Juli 2011 – 02:02 WIB
Bagaimana dengan tudingan politisi Demokrat Ramadhan Pohan dan I Gde Pasek Suardika bahwa Nazaruddin tak lebih dari pembohong yang suka mencatut nama PD, Susilo Bambang Yudhoyono ataupun Anas untuk kepentingan pribadi? "Tolong sampaikan ke Pasek dan Ramadhan Pohan, kalau enggak tahu tahu apa-apa jangan ngomong. Makin mereka bohong, saya buka semua tentang permainan Anggaran untuk Anas dan teman-teman Demokrat," ucapnya.
Kabar tertangkapnya Nazaruddin memang sempat mengemuka pada Rabu (6/7) petang lalu. Bahkan status pesan melalui BBM yang dikirimkan ke Nazaruddin juga sempat tidak terkirim. Namun pada Kamis dini hari, pesan yang dikirim ke politisi kelahiran Bangun, Sumatera Utara itu terkirim dan Nazaruddin memberi balasan. Nazaruddin pun terus melontarkan serangan-serangan ke politisi PD.
Namun semakin nyaring Nazaruddin mengumbar serangan, semakin keras pula Partai Demokrat memberi bantahan. Wakil Sekjen PD, Ramadhan Pohan menganggap manuver Nazaruddin sudah keterlaluan. Sebab, pernyataan Nazaruddin melalui SMS dan BBM itu tanpa didukung fakta. "Ampun deh....keterlaluan dan keji sekali beliau (Nazaruddin)," kata Pohan.
Mantan wartawan yang kini menjadi anggota DPR itu menambahkan, dari pernyataan-pernyataan Nazaruddin saja sudah semakin jelas tidak ada kesesuaian dengan fakta. Misalnya, tentang kedekatannya dengan Mindo Rosalina Manulang. Sebab Nazaruddin yang awalnya membantah kenal Rosa, ternyata justru kenal dekat.
JAKARTA - Dikabarkan sempat tertangkap dan kini sudah terpantau tim pemburu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Interpol, tak membuat
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia