Diburu Kejaksaan, Pamen Mabes Polri Lihai Hindari Pelacakan
Sabtu, 28 Desember 2013 – 00:00 WIB

AKBP Mindo Tampubolon saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Di tingkat kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, Mindo dinyatakan bersalah. Majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku hakim ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.(boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Perburuan terhadap perwira menengah (pamen) Mabes Polri, AKBP Mindo Tampubolon yang harusnya menjalani penjara seumur hidup karena kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum