Diburu Kejaksaan, Pamen Mabes Polri Lihai Hindari Pelacakan

Diburu Kejaksaan, Pamen Mabes Polri Lihai Hindari Pelacakan
AKBP Mindo Tampubolon saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Di tingkat kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, Mindo dinyatakan bersalah. Majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku hakim ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.(boy/ara/jpnn)


JAKARTA - Perburuan terhadap perwira menengah (pamen) Mabes Polri, AKBP Mindo Tampubolon yang harusnya menjalani penjara seumur hidup karena kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News