Diburu Kejaksaan, Pamen Mabes Polri Lihai Hindari Pelacakan
Sabtu, 28 Desember 2013 – 00:00 WIB
Di tingkat kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, Mindo dinyatakan bersalah. Majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku hakim ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.(boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Perburuan terhadap perwira menengah (pamen) Mabes Polri, AKBP Mindo Tampubolon yang harusnya menjalani penjara seumur hidup karena kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus