Diburu Polisi Sejak 2018, Perampok Bersenjata Api Ini Dibekuk Tanpa Perlawanan
Jumat, 01 April 2022 – 09:55 WIB
Lalu, korban dimintai oleh para tersangka menyerahkan satu buah dompet, satu gawai merek Samsung, dua telepon genggam Nokia, dan sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BG-5129-YT. Kemudian, tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.
Baca Juga:
“Di saat bersamaan melintas aparat Resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” kata dia. Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)
Perampok bersenjata api yang masuk DPO polisi sejak 2018 akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di OKU Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan