Diburu Polisi Sejak 2018, Perampok Bersenjata Api Ini Dibekuk Tanpa Perlawanan

Diburu Polisi Sejak 2018, Perampok Bersenjata Api Ini Dibekuk Tanpa Perlawanan
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono. ANTARA/HO-Polres OKU Timur

Lalu, korban dimintai oleh para tersangka menyerahkan satu buah dompet, satu gawai merek Samsung, dua telepon genggam Nokia, dan sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BG-5129-YT. Kemudian, tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.

“Di saat bersamaan melintas aparat Resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” kata dia. Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)

Perampok bersenjata api yang masuk DPO polisi sejak 2018 akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di OKU Timur.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News