Diburu, Provokator Pembakaran Kantor Bupati Mesuji
Jumat, 04 Mei 2012 – 17:14 WIB
Diduga massa tidak terima Ismail diberhentikan dari jabatannya. Ismail telah divonis bersalah dan dipenjara selama satu tahun dalam kasus korupsi. Djoko membenarkan bahwa pengunjuk rasa adalah massa pendukung wabup yang dihukum.
“Menurut Undang-undang, aparat yang dikenai hukuman harus dicopot. Mendagri melaksanakan (pencopotan), tapi pendukung tidak puas,” kata Djoko.
Ia menyesalkan aksi pembakaran yang dilakukan. Harusnya, kata dia, tidak boleh merusak fasilitas negara. “Yang rugikan mereka sendiri, tidak ada kaitannya,” ujar mantan Wakil Ketua Tim Sukses SBY-Boediono itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, mengatakan, penegakan hukum terhadap aksi rusuh dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif