Diburu, Provokator Pembakaran Kantor Bupati Mesuji
Jumat, 04 Mei 2012 – 17:14 WIB

Diburu, Provokator Pembakaran Kantor Bupati Mesuji
Diduga massa tidak terima Ismail diberhentikan dari jabatannya. Ismail telah divonis bersalah dan dipenjara selama satu tahun dalam kasus korupsi. Djoko membenarkan bahwa pengunjuk rasa adalah massa pendukung wabup yang dihukum.
“Menurut Undang-undang, aparat yang dikenai hukuman harus dicopot. Mendagri melaksanakan (pencopotan), tapi pendukung tidak puas,” kata Djoko.
Ia menyesalkan aksi pembakaran yang dilakukan. Harusnya, kata dia, tidak boleh merusak fasilitas negara. “Yang rugikan mereka sendiri, tidak ada kaitannya,” ujar mantan Wakil Ketua Tim Sukses SBY-Boediono itu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, mengatakan, penegakan hukum terhadap aksi rusuh dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung