Diburu, Provokator Pembakaran Kantor Bupati Mesuji

Diburu, Provokator Pembakaran Kantor Bupati Mesuji
Diburu, Provokator Pembakaran Kantor Bupati Mesuji
Diduga massa tidak terima Ismail diberhentikan dari jabatannya. Ismail telah divonis bersalah dan dipenjara selama satu tahun dalam kasus korupsi. Djoko membenarkan bahwa pengunjuk rasa adalah massa pendukung wabup yang dihukum.

“Menurut Undang-undang, aparat yang dikenai hukuman harus dicopot. Mendagri melaksanakan (pencopotan), tapi pendukung tidak puas,” kata Djoko.

Ia menyesalkan aksi pembakaran yang dilakukan. Harusnya, kata dia,  tidak boleh merusak fasilitas negara. “Yang rugikan mereka sendiri, tidak ada kaitannya,” ujar mantan Wakil Ketua Tim Sukses SBY-Boediono  itu. (boy/jpnn)


JAKARTA – Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, mengatakan, penegakan hukum terhadap aksi rusuh dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News