Diburu Selama 7 Tahun, Mantan Pejabat Kemenkes Akhirnya Dibekuk Kejari Jaksel
Kamis, 24 September 2020 – 20:06 WIB

Ilustrasi. Foto: Antara
"Perbuatan pelaku itu fiktif di bagian kementerian, jadi itu di Departemen Kesehatan mengadakan bimbingan teknis yang berada di Surabaya terus ternyata kegiatan ini tidak dilaksanakan. Tapi negara membayarkan Rp 1,2 miliar lebih," beber Odit.
Dalam kasus ini, Maya Laksmini dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun dan dengan denda sebesar Rp 200 juta.
"Sesuai keputusan Mahkamah Agung terpidana dijatuhi hukuman selama pidana kurang selama 4 tahun, denda Rp 200 juta. Terpidana langsung dikirim ke Pondok Bambu untuk melakukan eksekusi pidana," tandas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kejari Jaksel menangkap seorang buronan kasus korupsi yang merupakan mantan pejabat di Kemenkes.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo