Diburu Terkait Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Edwin Riduan Akhirnya Menyerahkan Diri

jpnn.com, JAKARTA - Edwin Riduan, salah satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/11).
Edwin sebelumnya berusaha melarikan diri saat polisi melakukan penangkapan paksa seusai dia dan Ina Rosaina mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (22/11).
Tiba di Polda Metro Jaya pukul 12.16 WIB, Edwin tampak mengenakan kemeja putih didampingi ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap.
Mereka masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tanpa memgeluarkan sepata kata pun.
Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan Edwin menyerahkan diri seusai ada imbauan dari Polda Metro Jaya.
"Kemudian dia (Edwin, red) melalui Ketua IPPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Petrus saat dihubungi.
Petrus mengatakan pihaknya tidak terlalu mengalami kesulitan saat memburu Edwin untuk ditangkap.
"Anggota kami kerahkan semua kemudian kami tunggu di Polda. Sekarang datang sudah dibawa ke ruangan untuk dilanjutkan pemeriksaan," kata Petrus Silalahi.
Edwin Riduan, salah satu tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI