Dibutuhkan 100 Ribu Teknisi Pendingin Ruangan, Harus Bersertifikat
jpnn.com, JAKARTA - Masifnya penggunaan pendingin ruangan mendorong pemerintah ikut membuat regulasi. Terutama untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten menangani pendingin ruangan. Pemerintah menaksir kebutuhan teknisi bersertifikasi untuk sektor ini hingga 100 ribu tenaga kerja.
Kebutuhan tersebut berusaha dipenuhi melalui balai latihan kerja (BLK) yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
”Kita toal ada 350 balai tapi tidak semua memiliki kejuruan teknik pendingin. Nanti akan ditambahkan agar kebutuhan yang 100 ribu itu terpenuhi,” jelas Dirjen Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas (Binalattas) Kemnaker Bambang Setyo Lelono.
Peningkatan BLK itu merupakan kesepakatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Secara garis besar, data KLHK menunjukkan kurang lebih sudah ada 20 juta unit AC yang berfungsi di Indonesia.
Itu pun baru jumlah untuk permukiman, belum termasuk pendingin di sektor industri, perkantoran, dan perhotelan. Bambang memperkirakan kebutuhan aslinya bisa melebihi 100 ribu.
KLHK mencatat bahwa pentingnya sertifikasi teknisi pendingin ruangan juga untuk dampak jangka panjang bagi lingkungan. Sebab, gas buang AC umumnya membawa gas refrigerant yang mengandung zat-zat kimia berbahaya. Salah satunya hidroklorida (HCL).
BACA JUGA: Hubungan Sesama Pimpinan Honorer K2 Makin Runyam, Curiga soal Dana
”Karena bahan refrigerant AC mengandung zat yang berbahaya bagi lingkungan, harus ditangani ahli yang bersertifikat untuk meminimalisir gas yang terbuang,” terang Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Ruandha Agung Sugardiman.