Dibutuhkan 1.225 PNS untuk Tenaga Pengawas Perusahaan
Rabu, 25 Mei 2011 – 16:39 WIB

Dibutuhkan 1.225 PNS untuk Tenaga Pengawas Perusahaan
JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih membutuhkan banyak tenaga pengawas untuk mengawasi ratusan ribu perusahaan di Indonesia. Pasalnya, banyak tenaga buruh yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari perusahaan karena tidak adanya pengawasan dari Kemenakertrans. "Normalnya, satu pengawas melayani lima perusahaan. Tapi ini tidak bisa kita laksanakan, karena tenaganya tidak ada. Demikian juga ketidaktersediaannya anggaran," ujarnya.
"Tenaga pengawas yang kita butuhkan adalah 3.609 orang. Yang baru tersedia sekarang 2.384 orang. Dengan jumlah ini, banyak perusahaan yang tidak bisa diawasi," ungkap Menakertrans Muhaimim Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/5).
Baca Juga:
Hingga saat ini, jumlah perusahaan di Indonesia ada 216.547. Dengan ratio pengawas dan perusahaan, satu banding lima maka, kekurangan pengawas adalah 1.225 orang.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih membutuhkan banyak tenaga pengawas untuk mengawasi ratusan ribu perusahaan di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin