Dibutuhkan 1.225 PNS untuk Tenaga Pengawas Perusahaan
Rabu, 25 Mei 2011 – 16:39 WIB
JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih membutuhkan banyak tenaga pengawas untuk mengawasi ratusan ribu perusahaan di Indonesia. Pasalnya, banyak tenaga buruh yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari perusahaan karena tidak adanya pengawasan dari Kemenakertrans. "Normalnya, satu pengawas melayani lima perusahaan. Tapi ini tidak bisa kita laksanakan, karena tenaganya tidak ada. Demikian juga ketidaktersediaannya anggaran," ujarnya.
"Tenaga pengawas yang kita butuhkan adalah 3.609 orang. Yang baru tersedia sekarang 2.384 orang. Dengan jumlah ini, banyak perusahaan yang tidak bisa diawasi," ungkap Menakertrans Muhaimim Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/5).
Baca Juga:
Hingga saat ini, jumlah perusahaan di Indonesia ada 216.547. Dengan ratio pengawas dan perusahaan, satu banding lima maka, kekurangan pengawas adalah 1.225 orang.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih membutuhkan banyak tenaga pengawas untuk mengawasi ratusan ribu perusahaan di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah