Dibutuhkan 1.225 PNS untuk Tenaga Pengawas Perusahaan
Rabu, 25 Mei 2011 – 16:39 WIB

Dibutuhkan 1.225 PNS untuk Tenaga Pengawas Perusahaan
JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih membutuhkan banyak tenaga pengawas untuk mengawasi ratusan ribu perusahaan di Indonesia. Pasalnya, banyak tenaga buruh yang mendapatkan perlakuan tidak adil dari perusahaan karena tidak adanya pengawasan dari Kemenakertrans. "Normalnya, satu pengawas melayani lima perusahaan. Tapi ini tidak bisa kita laksanakan, karena tenaganya tidak ada. Demikian juga ketidaktersediaannya anggaran," ujarnya.
"Tenaga pengawas yang kita butuhkan adalah 3.609 orang. Yang baru tersedia sekarang 2.384 orang. Dengan jumlah ini, banyak perusahaan yang tidak bisa diawasi," ungkap Menakertrans Muhaimim Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/5).
Baca Juga:
Hingga saat ini, jumlah perusahaan di Indonesia ada 216.547. Dengan ratio pengawas dan perusahaan, satu banding lima maka, kekurangan pengawas adalah 1.225 orang.
Baca Juga:
JAKARTA- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih membutuhkan banyak tenaga pengawas untuk mengawasi ratusan ribu perusahaan di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas
- 90 Persen Kasus Glaukoma Tidak Terdeteksi, Segera Lakukan Pemeriksaan Rutin
- Sultan Apresiasi Pemerintah Lakukan Transfer Tunjangan Guru ASN Secara Langsung
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua