Dibutuhkan Ribuan Mediator
Untuk Mediasi Sengketa Hubungan Industrial
Kamis, 05 Mei 2011 – 19:39 WIB

Dibutuhkan Ribuan Mediator
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan cukup banyak petugas mediator hubungan industrial guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Menurut Muhaimin, saat ini jumlah petugas mediator hubungan industrial masih sangat terbatas.
“Saat ini hanya terdapat 1.198 orang mediator untuk menangani 214.936 perusahaan, padahal idealnya mencapai 2.200 orang petugas mediator,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (5/5).
Menteri asal PKB yang akrab disapa Cak Imin menjelaskan, mediator hubungan industrial memliki peranan strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis. Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Cak Imin, dinamika yang terjadinya dalam hubungan industrial perlu dikelola secara baik oleh mediator hubungan industrial yang memiliki kompetensi dan keterampilan mediasi.
“Apabila terjadi perselisihan kerja maka harus dikedepankan adanya dialog langsung secara bipartit. Namun apabila berlanjut, pemerintah mendorong agar dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial di luar jalur pengadilan,” kata Cak Imin.
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan cukup banyak petugas
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- PP AMPG Berikan 1.000 Paket Sembako Kepada Masyarakat dan Anak Yatim di Deli Serdang Sumut
- Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Mulai Lakukan One Way di Tol Kalikangkung hingga Bawen
- Arus Mudik Meningkat, Irjen Herry Perintahkan Jajaran Tingkatkan Pengamanan & Pelayanan
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik