Dibutuhkan Ribuan Mediator
Untuk Mediasi Sengketa Hubungan Industrial
Kamis, 05 Mei 2011 – 19:39 WIB
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan cukup banyak petugas mediator hubungan industrial guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Menurut Muhaimin, saat ini jumlah petugas mediator hubungan industrial masih sangat terbatas.
“Saat ini hanya terdapat 1.198 orang mediator untuk menangani 214.936 perusahaan, padahal idealnya mencapai 2.200 orang petugas mediator,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (5/5).
Menteri asal PKB yang akrab disapa Cak Imin menjelaskan, mediator hubungan industrial memliki peranan strategis dan menentukan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis. Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Cak Imin, dinamika yang terjadinya dalam hubungan industrial perlu dikelola secara baik oleh mediator hubungan industrial yang memiliki kompetensi dan keterampilan mediasi.
“Apabila terjadi perselisihan kerja maka harus dikedepankan adanya dialog langsung secara bipartit. Namun apabila berlanjut, pemerintah mendorong agar dilakukan mediasi oleh mediator hubungan industrial di luar jalur pengadilan,” kata Cak Imin.
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan cukup banyak petugas
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai