Dibutuhkan Ribuan Mediator
Untuk Mediasi Sengketa Hubungan Industrial
Kamis, 05 Mei 2011 – 19:39 WIB

Dibutuhkan Ribuan Mediator
Dirincikannya, mediator hubungan industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Mediator hubungan industrial ditetapkan oleh Menakertrans, guna melakukan mediasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih.
Baca Juga:
“Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi hubungan diperuntukkan bagi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan," ujarnya.
Menurutnya, upaya ini tentunya akan dapat berhasil secara optimal apabila didukung pemerintah daerah baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Sebab, Pemda sesuai dengan semangat otonomi daerah diharapkan memiliki sistem penempatan, rotasi/mutasi dan pembinaan yang konsisten bagi para mediator hubungan Industrial.(cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan cukup banyak petugas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Kabar Gembira dari Gubernur Pramono Buat PPSU di Jakarta
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- Muhammadiyah Kritik Tren Kartu Lebaran Tanpa Ucapan Mohon Maaf Lahir Batin