Dicabuli Kakek, Paman, Abang, hingga Tetangga, 2 Kakak Beradik Buka Suara, Begini Kronologinya

Dicabuli Kakek, Paman, Abang, hingga Tetangga, 2 Kakak Beradik Buka Suara, Begini Kronologinya
Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

“Untuk pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman mak­simal 15 tahun,” katanya.

Untuk memberikan per­lindungan kepada kedua korban, Kompol Rico mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng psi­kolog dan lembaga peduli anak untuk pemulihan trauma korban. Sampai saat ini, korban masih didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Untuk pemulihan kami gandeng psikolog. Kasus ditangani PPA Polresta Pa­dang. Kami akan koordinasi dengan dinas sosial dan perlindungan anak di Pemko Padang,” ujarnya.(posmetropadang)

 

Dua bocah perempuan kakak beradik di Padang, Sumbar, menjadi korban pencabulan oleh enam orang pria se­cara bergantian de­ngan waktu yang ber­beda.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News