Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
Rabu, 05 Maret 2025 – 17:01 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com
“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan para saksi, kami saat ini telah mengamankan pelaku MS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Eka.
Akibat pencabulan anak itu, MS dijerat dengan pasal berlapir dalam UU Perlindungan Anak.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memeriksa terduga pelaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," tutur Eka. (mcr36/jpnn)
Pria berinisial MS (54) ditangkap polisi atas pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Kabupaten Siak. Korban yang dicabuli trauma berat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- TNI dan Polri di Siak Kerahkan Berbagai Upaya untuk Amankan PSU Pilkada 2024 di 3 TPS
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya
- Mencuri 2 Sepeda Motor, Remaja di Ogan Ilir Ditangkap Polisi
- Penyelamatan Sendi yang Terjebak di Kegelapan Kebun Sawit Siak, Dramatis