Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
Rabu, 05 Maret 2025 – 17:01 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com
“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan para saksi, kami saat ini telah mengamankan pelaku MS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Eka.
Akibat pencabulan anak itu, MS dijerat dengan pasal berlapir dalam UU Perlindungan Anak.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memeriksa terduga pelaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," tutur Eka. (mcr36/jpnn)
Pria berinisial MS (54) ditangkap polisi atas pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Kabupaten Siak. Korban yang dicabuli trauma berat.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri