Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat

Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan para saksi, kami saat ini telah mengamankan pelaku MS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Eka.

Akibat pencabulan anak itu, MS dijerat dengan pasal berlapir dalam UU Perlindungan Anak.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memeriksa terduga pelaku. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," tutur Eka. (mcr36/jpnn)

Pria berinisial MS (54) ditangkap polisi atas pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Kabupaten Siak. Korban yang dicabuli trauma berat.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News