Dicambuk karena Miras dan Bawa Kabur Santri

Dicambuk karena Miras dan Bawa Kabur Santri
Dicambuk karena Miras dan Bawa Kabur Santri

jpnn.com - JOMBANG - Kasus video rekaman hukuman cambuk kepada tiga santri ternyata terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Urwatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Keca­matan Diwek, Jombang. Kepastian soal video tersebut terungkap setelah warga sekitar dan santri mengakui adanya hukuman cambuk di ponpes itu. 

Lokasi eksekusi hukuman cambuk dalam video berdurasi 5 menit 21 detik tersebut berada di halaman Ponpes Al Urwatul Wutsqo. Video itu merupakan rekaman pada 2009 yang kemudian diunggah pada 2010. "Iya, memang benar yang ada di video tersebut. Lokasinya memang di sini (Ponpes Al Urwatul Wutsqo, Red)," terang Muhammad Anang, 30, salah seorang santri, kemarin (8/12). 

Dia menuturkan, tiga santri itu dihukum karena menenggak minuman keras (miras). Ketiganya pun dicambuk masing-masing 35 kali. Menurut dia, dirinya juga pernah merasakan batang rotan. Dia mengaku dihukum karena melakukan pelanggaran dengan pulang tanpa seizin ponpes. "Saya kena (hukuman) sepuluh kali cambuk," katanya.

Meski begitu, dia mengaku menerima hukuman tersebut. Dia juga tidak dendam atas hukuman cambuk yang diterimanya itu. 

Hukuman cambuk itu juga berlaku bagi warga di sekitar ponpes. Salah seorang warga pernah merasakan sabetan rotan itu. Suwoko, salah seorang warga, menyatakan bahwa anaknya pernah dihukum cambuk di Ponpes Al Urwatul Wutsqo. "Saat itu dia dicambuk seratus kali. Perlakuannya juga seperti itu, diikat di pohon, mata tertutup, dan dicambuk dari belakang. Saya melihat dengan mata kepala sendiri," paparnya. 

Dia menjelaskan, hukuman cambuk tersebut dijatuhkan kepada anaknya. Sebab, anaknya berpacaran dengan salah seorang santriwati di ponpes itu. Lalu, keduanya pergi dan tidak pulang selama sehari. "Anak saya membawa pergi santri dan tidak pulang. Tahu-tahu saya dipanggil pihak pondok lalu diberitahu bahwa anak saya harus dihukum cambuk," jelasnya. 
(zen/nay/dwi/mas/JPNN)


JOMBANG - Kasus video rekaman hukuman cambuk kepada tiga santri ternyata terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Urwatul Wutsqo di Desa Bulurejo,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News