Dicambuk Roboh, Dievakuasi, Dicambuk Lagi, Roboh Lagi
jpnn.com - jpnn.com - Lindawati (20) lemas dan jatuh saat algojo baru mencambuknya empat kali, Kamis (2/2).
Terpidana ikhtilat (bercumbu dengan non muhrim) itu harus menjalani hukuman 26 cambukan atas perbuatannya.
Sebelumnya, tim medis telah menyatakan dia sehat dan mampu menjalani hukuman atas pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat tersebut.
Melihat Linda roboh, tim medis dan kejaksaan menghentikan proses eksekusi dan mengevakuasinya ke dalam Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Banda Aceh.
Namun tiga menit kemudian, petugas kembali menghadirkannya ke muka umum, melanjutkan eksekusi yang tersisa.
Perempuan asal Lhokseumawe itu, beberapa kali terlihat mengerang kesakitan bahkan mengangkat tangan hingga algojo menghentikan cambukan.
Linda kembali roboh, saat algojo mendaratkan cambuk ke-15 di punggungnya.
Seketika petugas kembali mengevakuasinya dari panggung eksekusi. Kejaksaan Negeri Banda Aceh lantas memutuskan untuk tidak melanjutkan hukuman.
Lindawati (20) lemas dan jatuh saat algojo baru mencambuknya empat kali, Kamis (2/2).
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton