Dicambuk Roboh, Dievakuasi, Dicambuk Lagi, Roboh Lagi

jpnn.com - jpnn.com - Lindawati (20) lemas dan jatuh saat algojo baru mencambuknya empat kali, Kamis (2/2).
Terpidana ikhtilat (bercumbu dengan non muhrim) itu harus menjalani hukuman 26 cambukan atas perbuatannya.
Sebelumnya, tim medis telah menyatakan dia sehat dan mampu menjalani hukuman atas pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat tersebut.
Melihat Linda roboh, tim medis dan kejaksaan menghentikan proses eksekusi dan mengevakuasinya ke dalam Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Banda Aceh.
Namun tiga menit kemudian, petugas kembali menghadirkannya ke muka umum, melanjutkan eksekusi yang tersisa.
Perempuan asal Lhokseumawe itu, beberapa kali terlihat mengerang kesakitan bahkan mengangkat tangan hingga algojo menghentikan cambukan.
Linda kembali roboh, saat algojo mendaratkan cambuk ke-15 di punggungnya.
Seketika petugas kembali mengevakuasinya dari panggung eksekusi. Kejaksaan Negeri Banda Aceh lantas memutuskan untuk tidak melanjutkan hukuman.
Lindawati (20) lemas dan jatuh saat algojo baru mencambuknya empat kali, Kamis (2/2).
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku