Dicambuk Roboh, Dievakuasi, Dicambuk Lagi, Roboh Lagi
Perempuan lain yang jalani eksekusi cambuk, Epi Susanti Basri. Ia juga tersangkut perkara mesum.
Namun Kejaksaan menggantikan hukuman 26 kali cambuk dengan kurungan 1 tahun 6 bulan di LP Lhoknga, Aceh Besar. Epi tidak dicambuk, sebab sedang hamil satu bulan.
Selain dua perempuan itu, Kejaksaan juga menjatuhkan hukuman 26 kali cambuk terhadap Humaidi Syawaludin dan Safrudin Hamzah.
Keduanya juga terpidana ikhtilat. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi mengatakan keputusan lanjut atau tidak cambuk diserahkan ke tim dokter. Menurutnya, bila dinyatakan tidak dapat dilanjutkan maka yang bersangkutan akan bebas.
Kasatpol PP-Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, satu wanita yang belum selesai dicambuk itu akan diserahkan kepada tim dokter, bisa dilanjutkan atau tidak.
Bila tim dokter memutuskan tidak dilanjutkan, yang bersangkutan akan bebas.
"Nanti kita koordinasi dengan Jaksa dulu, karena meskipun dia (Linda) tidak bisa dilanjutkan, kita tidak bisa menahan lagi. Jadi kalau tidak bisa dilanjutkan, dia akan bebas," kata Yusnardi.
dr Mila Fusanti dokter yang memeriksa Linda, menyebutkan pasien awalnya dalam kondisi baik, denyut nadi dan jantung normal.
Lindawati (20) lemas dan jatuh saat algojo baru mencambuknya empat kali, Kamis (2/2).
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton