Dicap Pendukung Teroris, Gerindra Laporkan 11 Akun Medsos
Rabu, 16 Mei 2018 – 10:05 WIB

Peresmian salah satu kantor DPD Gerindra. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.Com
Dari sebelas akun medos, sepuluh di antaranya akun Facebook yakni KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.
Sementara satu akun lainnya yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).
Menurut Habiburokhman, pemilik akun itu telah melanggar Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. (mg1/jpnn)
Dari sebelas akun media sosial yang dilaporkan, sepuluh di antaranya merupakan akun Facebook.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Pakai BBM Pertamina, Jamin Tidak Ada Oplosan
- Sambut Bulan Ramadan, Kader Partai Gerindra Jakarta Bagikan Ribuan Paket Beras Kepada Warga Kemayoran
- Pimpinan Komisi VI Pastikan Investasi Danantara Bisa Diaudit
- HUT ke-17 Gerindra, Surya Paloh Kasih Kado Berharga Buat Prabowo
- Hadiri HUT Ke-17 Partai Gerindra, Sultan: Suasananya Sejuk dan Penuh Kekeluargaan