Dicap Sombong, Tak Mau Mendengar Kata Pakar, KPK Makin Terjepit
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Khairul Huda mengingatkan KPK harus siap menerima gelombang praperadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali pasca putusan praperadilan yang membebaskan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
"Pengadilan mengabulkan tuntutan Hadi Poernomo karena para penyidik KPK tidak sah. Ini akan dimanfaatkan oleh semua pihak yang sedang disidik KPK, yang sudah dijadikan tersangka, yang sudah dijadikan terdakwa dan yang sudah divonis untuk bebas," kata Khairul, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5).
Karena itu, Khairul menyarankan KPK menyiapkan alas hukum yang kuat agar bisa meneruskan penyidikan, penuntutan maupun gelombang banding, kasasi dan PK oleh semua pihak yang selama ini merasa dirugikan atas tindakan KPK.
"Tapi ini tidak mudah karena sikap KPK yang selama ini terlalu sombong untuk mendengarkan pendapat para pakar, membuat posisi KPK juga semakin terjepit," tegasnya.
Menurut Khairul, KPK harus menerima kenyataan bahwa banyak langkahnya dalam memberantas korupsi melanggar hukum.
"Banyak pihak sudah mengingatkan bahwa KPK harus menggunakan penyidik dari Polri dan penuntut dari kejaksaan sesuai UU KPK. Tapi mereka tetap memaksakan untuk menggunakan penyidik yang mereka angkat sendiri," ungkapnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta, Khairul Huda mengingatkan KPK harus siap menerima gelombang praperadilan, banding,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran