Dicari-cari KPK, Mardani Maming Ternyata di Tempat Keramat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengungkapkan alasannya tidak bisa ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjelaskan dirinya tidak berniat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
"Dalam beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tapi saya ziarah (ke makam, red) Wali Songo. Habis itu, balik (ke Jakarta) tanggal 28 sesuai janji saya, saya hadir," kata Mardani Maming, Kamis (28/7).
Diketahui, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Pada Selasa (25/7), lembaga antirasuah itu menetapkan Mardani Maming sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Maming diduga menerima dana sebesar Rp 104,3 miliar untuk memudahkan niat Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetyo memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).
Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengungkapkan alasannya tidak bisa ditemukan KPK setelah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini