Dicatut, RI-1 Belum Punya Langkah Hukum

Dicatut, RI-1 Belum Punya Langkah Hukum
Dicatut, RI-1 Belum Punya Langkah Hukum
Jika persidangan bergulir dan terbukti ada keberpihakan SBY dalam kasus Bibit-Chandra, tambah Mochtar, sanksinya Patrialis harus berhenti dari jabatannya selaku Menkum HAM. "Mending katakan, 'Tunggu sedang proses.' Itu akan lebih arif," tegasnya.

Tercatat setidaknya dua kali nama SBY disebut dalam rekaman percakapan telepon yang disadap KPK itu. Pada 6 Agustus 2009 pukul 20.26.51 WIB, seorang wanita dengan nomor telepon 0818981*** menghubungi nomor Anggodo (088801338***). Wanita ini mengatakan, Wakil Jaksa Agung Ritonga menyebutkan bahwa aksi mereka sudah mendapat dukungan dari SBY. (pra/JPNN)

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar membantah bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News