Dicatut, RI-1 Belum Punya Langkah Hukum
Selasa, 03 November 2009 – 18:25 WIB
Jika persidangan bergulir dan terbukti ada keberpihakan SBY dalam kasus Bibit-Chandra, tambah Mochtar, sanksinya Patrialis harus berhenti dari jabatannya selaku Menkum HAM. "Mending katakan, 'Tunggu sedang proses.' Itu akan lebih arif," tegasnya.
Baca Juga:
Tercatat setidaknya dua kali nama SBY disebut dalam rekaman percakapan telepon yang disadap KPK itu. Pada 6 Agustus 2009 pukul 20.26.51 WIB, seorang wanita dengan nomor telepon 0818981*** menghubungi nomor Anggodo (088801338***). Wanita ini mengatakan, Wakil Jaksa Agung Ritonga menyebutkan bahwa aksi mereka sudah mendapat dukungan dari SBY. (pra/JPNN)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar membantah bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024