Dicatut untuk Investasi Bodong, Partai Gelora Akan Laporkan Akun Ini ke Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Amin Fahrudin menyebut parpolnya merasa dirugikan atas kegiatan akun Gelora Indonesia Sekuritas.
Sebab, kata Amin, akun Gelora Indonesia Sekuritas mencatut nama dan logo partai di bawah kepemimpinan Anis Matta demi kepentingan bisnis yang diketahui sebagai investasi bodong.
"Kami sangat dirugikan karena Gelora Indonesia Sekuritas memakai nama dan logo yang sama persis, sehingga seolah-olah mereka adalah bagian dari Partai Gelora," kata Amin dalam keterangan persnya, Kamis (30/9).
Menurut dia, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang partai secara tegas mengatur bahwa parpol ialah organisasi nirlaba dan tidak boleh membentuk badan usaha.
Sementara itu, kata Amin, Partai Gelora taat atas aturan tersebut.
"Saya menduga kuat Gelora Indonesia Sekuritas ini adalah lembaga ilegal yang tidak mungkin mendapat legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Parpol berwarna kebesaran biru itu pun akan melaporkan akun tersebut ke Bareskrim Polri dengan pasal penipuan dan pemalsuan yaitu 378 dan 263 KUHP.
Selanjutnya, Partai Gelora juga akan menggunakan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 A ayat 1 UU ITE.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Amin Fahrudin menyebut parpolnya merasa dirugikan atas kegiatan akun Gelora Indonesia Sekuritas.
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB