Dicecar 41 Pertanyaan, Ba'asyir Bungkam
Selasa, 10 Agustus 2010 – 10:17 WIB

Ustadz Abu Bakar Ba'asyir saat dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Foto: Fedrik Tarigan/Indopos
Selain itu, lanjut Mahendratta, Ba'asyir merasa penangkapan terhadap dirinya merupakan pesanan ulangan dari kegagalan masa lalu. "Ini tidak lebih dari pesanan Amerika Serikat maupun anteknya sebagai serangan bali pihak asing terhadap dakwah Islam," ujar Mahendratta menegaskan. Meski begitu, Mahendratta mengaku akan menaati proses yang dijalankan polisi saat ini. "Polisi memiliki waktu tujuh hari untuk pemeriksaan awal hingga menetapkan menjadi tersangka. "Jadi kalau baru sehari polisi sudah menetapkan Ba'asyir sebagai tersangka, polisi terlalu tergesa-gesa," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, kepolisian menjamin akan melakukan pemeriksaan terhadap Ba'asyir secara profesional.
“Kami beri jaminan, kami menghormati HAM. Polri punya peraturan di lingkungan Polri agar anggota Polri dalam melakukan tugas tetap menghormati prinsip HAM. Seluruh jajaran Polri mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tentang Penerapan HAM dalam Pelaksanana Tugas Polri,” ujar Edwad menjawab pertanyaan seorang wartawan.
Pertanyaan ini didorong oleh pengakuan yang pernah disampaikan tersangka teroris Muhammad Jibril dalam persidangan di PN Jakarta Selatan bulan Mei lalu. Muhammad Jibril mengaku dirinya mengalami penyiksaan dalam tahanan. Muhammad Jibril ditangkap Agustus tahun lalu karena dianggap menyebarkan kebencian di dalam media yang dipimpinnya, Ar Rahmah. (aj/jpnn)
JAKARTA - Anggota tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan kembali menegaskan sikap Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo Jawa Tengah Abu Bakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi