Dicecar 41 Pertanyaan, Ba'asyir Bungkam
Selasa, 10 Agustus 2010 – 10:17 WIB
Selain itu, lanjut Mahendratta, Ba'asyir merasa penangkapan terhadap dirinya merupakan pesanan ulangan dari kegagalan masa lalu. "Ini tidak lebih dari pesanan Amerika Serikat maupun anteknya sebagai serangan bali pihak asing terhadap dakwah Islam," ujar Mahendratta menegaskan. Meski begitu, Mahendratta mengaku akan menaati proses yang dijalankan polisi saat ini. "Polisi memiliki waktu tujuh hari untuk pemeriksaan awal hingga menetapkan menjadi tersangka. "Jadi kalau baru sehari polisi sudah menetapkan Ba'asyir sebagai tersangka, polisi terlalu tergesa-gesa," ungkapnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, kepolisian menjamin akan melakukan pemeriksaan terhadap Ba'asyir secara profesional.
“Kami beri jaminan, kami menghormati HAM. Polri punya peraturan di lingkungan Polri agar anggota Polri dalam melakukan tugas tetap menghormati prinsip HAM. Seluruh jajaran Polri mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tentang Penerapan HAM dalam Pelaksanana Tugas Polri,” ujar Edwad menjawab pertanyaan seorang wartawan.
Pertanyaan ini didorong oleh pengakuan yang pernah disampaikan tersangka teroris Muhammad Jibril dalam persidangan di PN Jakarta Selatan bulan Mei lalu. Muhammad Jibril mengaku dirinya mengalami penyiksaan dalam tahanan. Muhammad Jibril ditangkap Agustus tahun lalu karena dianggap menyebarkan kebencian di dalam media yang dipimpinnya, Ar Rahmah. (aj/jpnn)
JAKARTA - Anggota tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan kembali menegaskan sikap Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo Jawa Tengah Abu Bakar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya